Rabu, 13 Juni 2012

Rumah Adat Lampung



Adat istiadat Lampung Tengah adalah masyarakat adat pepadun yang dikenal dengan Abung Siwo Telu Suku. Upacara adat Lampung Tengah umumnya ditandai dengan adanya perkawinan yang berbentuk perkawinan "jujur" dengan menurut garis keturunan patrilineal yang ditandai dengan adanya pemberian uang kepada pihak mempelai wanita untuk menyiapkan "Sesan" berupa alat-alat rumah tangga.
Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita kepada keluarga laki-laki.

Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya.
Upacara perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo. Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan.
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :

1. Pesenggiri
"Pi`il Pasenger" diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Sakai Sambaian
"Sakai Sanbaian" meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu
membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain sebagainya.
3. Nemui nyimah
"nemui Nyimah" diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengannya.
4. Nengah Nyapur
"Nengah Nyapur" adalah tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Bejuluk Beadek
"Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei Gemettei" yang diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok ayng selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi

gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum

berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin





Adat istiadat dan sejarah rumah adat Lampung

Anjungan Pada Rumah Adat Lampung ini menampilkan dua rumah adat sebagai bangunan induknya. Masing-masing adalah Nuwou Balak danNuwou Sesat kedua rumah adat itu digunakan untuk memperkenalkan berbagai aspek budaya tradisionalnya.
Nuwou Balak
Nuwou Balak aslinya merupakan rumah tinggal bagi para Kepala Adat (penyimbang adat), yang dalam bahasa Lampung juga disebut Balai Keratun.
Bangunan ini terdiri dari beberapa ruangan, yaitu Lawang Kuri (gapura); Pusiban, tempat tamu melapor; ljan Geladak, tangga "naik" ke rumah; Anjung-anjung, serambi depan tempat menerima tamu; Serambi Tengah, tempat duduk anggota kerabat pria; Lapang Agung, tempat kerabat wanita berkumpul; Kebik Temen (kebik kerumpu), kamar tidur bagi anak penyimbang bumi atau anak tertua; Kebik Rangek, kamar tidur bagi anak penyimbang ratu (anak kedua); dan Kebik Tengah, yaitu kamar tidur untuk anak penyimbang batin atau anak ketiga.
Pepadun
Tetapi, di Anjungan Lampung, ruangan-ruangan itu kini difungsikan sebagal tempat peragaan berbagai aspek budaya daerahnya. Di ruangan ini dapat kita saksikan, antara lain : Pepadun atau tempat duduk sang penyimbang adat bila sedang memimpin upacara adat; Kutamara, pelaminan bagi anak gadis penyimbang yang akan menari; dan bermacam-macam siger (mahkota) yang diletakkan dalam vitrin kaca bersama-sama dengan benda-benda seni yang lain.
Diperagakan pula Pakaian Adat pengantin Lampung, tempat tidur pengantin dengan model tempat tidur orang tua.


Nuwou Sesat

Bangunan lain adalah Nuwou Sesat, bangunan di atas tiang yang megah itu aslinya adalah balai pertemuan adat tempat para purwatin (penyimbang) mengadakan pepung adat (musyawarah). Karena itu balai ini juga disebutSesat Balai Agung.
Bagian bagian dari bangunan ini adalah ljan Geladak, tangga masuk yang dilengkapi dengan atap. Atap itu disebut Rurung Agung. Anjungan, serambi yang digunakan untuk pertemuan kecil; Pusiban, ruang dalam tempat musyawarah resmi; Ruang Tetabuhan, tempat menyimpan alat musik tradisional. Alat musik Lampung dinamakan Talo Balak (Kulintang). Ruang Gajah Merem, tempat istirahat bagi para penyimbang . Hal lain yang khas di rumah sesat ini adalah hiasan payung-payung besar di atapnya (rurung agung), yang berwarna putih, kuning, dan merah, yang melambangkan tingkat kepenyimbangan bagi masyarakat tradisional Lampung Pepadun.
Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar diberbagai tempat di daerah lain di Lampung.
Secara umum dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yakni Masyarakat adat Peminggir yang berkediaman di sepanjang pantai pesisir termasuk masyarakat adat Krui, Ranau, Komering, Kayu Agung dan Masyarakat adat Pepadun, yang berkediaman di daerah pedalaman Lampung terdiri dari masyarakat adat Abung (Abung Siwo Migo), Pubian (Pubian Telu Suku), Tulang Bawang (Migo Pak) dan Buai Lima (Way Kanan) dan Sungkay Bunga Mayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar